Pancasila sebagai Idelogi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yagn bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat opersional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian penjabaran ideologi dilaksanakan dengan interprestasi yang kritis dan rasional (Soeryanto, 1991 : 59). Sebagai suatu contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat berkumpul sekarang terdapat 48 partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam dan bidang lainnya.
Kaelan (2013) mengemukakan ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh karena Pembukaan memuat nilai-nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukuan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum teringgi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnormi’ atau pokok kaidah negara yang fundamental yang terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan oleh karena Pembukaan UUD 1945 juga memuat nilai-nilai dasar tersebut maka Pembukaan UUD 1945 juga memiliki sifat yang tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, hubungan antar lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksananya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun sekali senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (lihat BP-7 Pusat, 1994 : 8). Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat.
Kaelan (2013) memukakan suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu pengalaman nyata. Oleh karena itu Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
(1) Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila). Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat (Soeryanto, 1991 : 59). Kadar serta idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu menggugah motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan (Koento Wibisono, 1989)
(2) Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengartian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian ini ideologi Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional, maka perlu memiliki norma yang jelas (lihat Soeryanto, 1991).
(3) Dimensi Relistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara. Dengna demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat ‘utopis’ yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersift ‘realistis’ artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka sifat ideologi Pancasila tidak bersifat ‘utopis’ yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan suatu ‘doktrin’ belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang beku, melainkan di samping memiliki idelisme Pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan. Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan suatu ideologi yang ‘pragmatis’ yang hanya menekankan segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai-nilai dasar (hakikat sila-sila Pancasila) yang bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Makna ‘reformasi’ secara etimologis berasal dari kata ‘reformation’ dengan akar kata ‘reform’ yang secara semantik bermakna ‘make or become better by removing or putting right what is bad or wrong’ (Oxford Advanced Learner’s Divtionary of Current English 1980, dalam Wibisono, 1998 :1). Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Kaelan (2000) mengemukakan bahwa suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi ‘nepotisme’ kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan ideologi yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengambalikan dan melakukan perubahan kearah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalisme dalam arti hukum. Oleh karenaitu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
4) Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan ini perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
5) Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber :
Wibisono Siswomihardjo Koento. 1989.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila di PTN dan PTS se Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
http://ojs.unm.ac.id/jo/article/download/2958/1608
Surabaya, 30 Agustus 2019
Mahasiswa
Niko Listian Romandhona
19030174027
Comments
Post a Comment