Landasan Pendidikan Pancasila

Sebagai sebuah landasan dalam pendidikan Pancasila sangatlah mendasar yakni sebagai nilai-Nilai Pendidikan Karakter.Didalam era globalisasi, pentingnya pendidikan karakter merupakan upaya dalam membangun karakter bangsa agar tidak kalah dalam persaingan global. Berikut beberapa landasan pendidikan Pancasila.
Landasan Sejarah (history)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tercipta melalui serangkaian tahapan panjang. Bangsa Indonesia menempuh jalan yang tidak mudah demi menemukan jati diri bangsa yang memiliki kedaulatan dan berprinsip yang merefleksikan Pancasila sebagai Filsafat hidup, yang memiliki lima dasar utama dan saling memiliki ikatan yang akan selalu terkaitan di dalam setiap sila. Melihat sejarah yang panjang akan membuat seseorang yang mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Landasan Budaya (culture)
Kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang terlihat dari peninggalan-peninggalan adat-istiadat serta perilaku dan norma-norma yang tidak tertulis namun tetap dipegang teguh sebagai sebuah pedoman dalam menjalani kehidupan. Nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam setiap sila didalam Pancasila ialah nilai-nilai budaya yang tetap terjaga keasliannya di masyarakat yang memiliki nilai filosofi yang amt mendalam dan merupakan milik mayrakat keseluruhan dan bukan milik golongan tertentu.
Landasan Hukum (Yuridis)
Landasan hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2 Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap Isi kurikulum dan setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar negara serta pandangan hidup bangsa yang karenanya merupakan suatu kewajiban moral agar mewujudkannya dalam berbagai segi kehidupan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hakikat ideologi Pancasila memiliki makna secara filosofis yakni bangsa Indonesia ialah bangsa yang berlandaskan ketuhanan dan memiliki kemanusiaanyang bertumpu pada sebuah kenyataan. Bahwa manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan setiap segi perwujudan penyelenggaraan negara setidaknya haruslah berdasar pada nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik, sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.

            Sumber :
https://guruppkn.com/tujuan-pendidikan-pancasila
http://www.habibullahurl.com/2017/09/landasan-pendidikan-pancasila.html

Demikian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.

Surabaya, 30 agustus 2019
Mahasiswa,

Salma Meirizka
19030174072

Comments