Pancasila sebagai Dasar Negara

Dasar negara merupakan suatu norma dasar yang menjadi sumber hukum bernegara dalam mencapai cita hukum. (Yusuf dalam Nurwadani, 2016: 81)
Dasar negara bersifat permanen. Karena Dasar negara memiliki kedudukan sebagai sumber atau acuan dari peraturan perundang-undangan lainnya. (Nurwadani,2016:80)
Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, tingkah laku pribadi dan cara- cara dalam mencari kebenaran.
Pancasila memang sangat tepat sebagai dasar negara karena memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI. Serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur (PSP UGM, 2012:5)
Pancasila sebagai dasar negara menjiwai UUD NKRI 1945. (PSP UGM,2012:4)
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai pondasi, sebagai cita negara dan cita hukum yang bersifat konstitutif dan regulatif, dan merupakan sumber dari segala hukum ( Tim Mkwu Pend. Pancasila 2017, 160)

Daftar pustaka :

https://zulfahmiweb.wordpress.com/tag/pancasila-sebagai-dasar-negara/, https://www.slideshare.net/prima1999/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara-73144684 , Tim MKWU Pend.pancasila Unesa 2017, Pendidikan Pancasila, Penerbit;  Unesa Uneversity Press, Anggota IKAPI No.060/JTI/97, Anggota APPTI No.133/KTA/APPTI/X/2015 Kampus Unesa Ketintang Gedung C-15 Surabaya, Telp.031-8288598:8280009 ext 109, Fax 031-8288598,ISBN;978-602-449-037, hal 160
Demikian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.

Surabaya, 29 Agustus 2019
Mahasiswa

Latifah Nuryah R. M.
19030174006

Comments