Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi


     Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila II Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya: pengembangan ilmu pengetahuan,  pengembangan hukum, supremasi hukum dalam perspektif pengembangan HAM, pengembangan sosial politik, pengembangan ekonomi, pengembangan kebudayaan bangsa, pembangunan pertahanan, dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi  atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.

Tim MKWU Pend. Pancasila Unesa. 2017, Pendidikan Pancasila, Penerbit: Unesa University Press, Anggota IKAPI No. 060/JTI/97, Anggota APPTI No. 133/KTA/APPTI/X/2015 Kampus Unesa Ketintang Gedung C-15 Surabaya, Telp. 031-8288598;8280009 ext. 109. Fax. 031-8288598, ISBN: 978-602-449-037-9, hal 1-292

Demikian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan sesungguhnya sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.

Surabaya, 30 Agustus 2019

Bunga Cahyaning Atie
NIM 19030174090

Comments