PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA


A. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;

1. Tanggal 7 September 1944
Proses perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam sidang Badan Penyelidik. Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik yaitu ketika Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu. Adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindakan.
Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945
Gunseikan (gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945
Sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945
Ir. Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan social
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.
6. tanggal 22 juni 1945
Hasil Rapat gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.
·            Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
·            Hukum dasar diberi semacam kata pengantar
·            BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar
·            Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.
7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a.          Pada tanggal 10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.
·   Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40 anggota
·   Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil (panitia sembilan)
·   Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)
b.      Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;
·   Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human Right”
·   Segenap anggota setuju unitarisme
·   Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata
·   Negara dipimpin 1 orang
c.        Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan
penting.
d.      Tanggal 14 Juli
Pukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e.      Tanggal 15 dan 16 Juli 1945
Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.
f. Tanggal 16 Juli 1945
Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar  yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI.
8. Tanggal 9 Agustus 1945
PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan alat pemerintaha Jepang, sebab :
PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.
PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.
PPKI merupakan suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia.
9. Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
10. Tanggal 18 Agustus 1945
Pukul 10.30, dimulai sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan pengesahan UUD

B. Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia

Sidang Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan PPreambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada tanggal 17 Agustus 1945.
Beberapa keputusan dalam siding pleno :
  1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan.
Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
Menetapkan Rancangan HUkum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.    
   2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
   3.  Membentuk Komite Nasional Indonesia yang dikemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat. 

Catatan pustaka :
Unknown (2012,15 Desember). Proses Perumusan dan Pengesahan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia. Dikutip 29 Agustus 2019 dari http://plsbersinergi.blogspot.com/2012/12/proses-perumusan-dan-pengesahan.html
Demikian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.

Surabaya, 29 Agustus 2019
Mahasiswa

Gurit Wulan J.
NIM : 19030174033

Comments