EKSISTENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI
Tepat pada tanggal 14 Juli 2012 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rapat paripurna mengesahkan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2012. Di dalam konsideran Undang-Undang tersebut dinyatakan sebagai berikut :
(a) bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerntahan untuk menusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasioanal yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
(b) bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
(c) bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
(d) bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
(e) bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;
(f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;
Seiring dengan perkembangan masyarakta dengan segala permasalahannya yang semakin kompleks, maka dipandang perlu untuk “menghidupkan” kembali mata kuliah pendidikan pancasila di tengah-tengah kehidupan mahasiswa di kampus maupun di luar kampus. Pendidikan pancasila adalah mata kuliah yang bertujuan memberikan bekal kepada mahasiswa mengenai pentingnya nilai-nilai kepribadian yang luhur, nilai keimanan, kasih sayang, kejujuran, kesatuan, toleransi, demokratis, tanggung jawab, pengabdian, bijaksana, dan nilai-nilai luhur lainnya dengan harapan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. Dengan menghayati dan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkadung dalam pancasila melalui proses pembelajaran yang efektif dan dialogis, maka keberadaan mata kuliah pendidikan pancasila diharapkan mampu menekan dan mengantisipasi munculnya perilaku sebagian mahasiswa yang cenderung anarkis, seperti maraknya tawuran antar mahasiswa yang belakangan ini sering terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Keberadaan mata kuliah pendidikan pancasila yang wajib diikuti oleh mahasiswa di perguruan tinggi sebagiamana tercantum pada pasal 35 ayat (3) nomor 12 tahun 2012, juga diharapkan memberikan kontribusi yang positif dalam pengembangan kepribadian dan karakter mahasiswa yang berbudaya dan bermartabat dengan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.
Sumber :
Karsadi. 2015. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Surabaya, 1 September 2019
Mahasiswa
Dea Annice Purwadhani
NIM : 19030174096
Comments
Post a Comment