MENGKRITISI TEKS PIDATO PRESIDEN JOKO WIDODO
PadatekspidatoBapakPresidenJokoWidodo
di tuliskan “cita-cita di tahun 2045, mestinya Indonesia
haruskeluardarikelaspendapatanmenengahdanmenjadi Negara majudenganpendapatan
320 juta per kapita per tahun. Mimpikita di tahun 2045 produkdomestikbruto
Indonesia 7 triliun dollar AS dan Indonesia sudahmasuk 5
besarekonomiduniadengankemiskinanmendekatinolpersen. Kita harusmenujukesana”.
Hal initelahsesuaidenganhakikatpemahamanpancasiladimanapancasila yang
dirumuskandanterkandungdalam UUD 1945 memuatcita-citadantujuannasionalbangsa
Indonesia yaknimenjadikan Indonesia sebagai Negara Majudenganmenjalankanproyek
agar masyarakatmenikmatipelayanandanpembangunan.
Sebagaisistemfilsafatpancasilaadalahkesatuandariberbagaiunsur
yang memilikifungsitersendiri, tujuan yang sama,
sertasalingketerikatandanketergantungan.
Filsafatadalahupayamanusiamencarikebijaksanaanhidupdalammembangunperadaban
Indonesia. DalamtekspidatoBapakJokowiadabeberapakebijakaan-kebijakan yang
bertujuanuntuk Indonesia yang lebihmajudansejahtera.
Kebijakan-kebijakantersebutantara lain:
1. Pembangunan
SDM
Pembangunan
sumberdayamanusiamenjadiprioritasutama. Membangunsumberdayamanusia yang
terampil, pekerjakeras,
menguasaiilmupengetahuandanteknologi,mengundangtalenta-talenta global
untukbekerjasamadibutuhkancaracarabaru, perlu endowment funt yang besaruntuk
management sumberdayamanusia. Pembangunan
sumberdayamanusiajugaberkaitandenganpancasilasebagaiParadigma Pembangunan EkonomidanPengembangan
IPTEKS di Indonesia.
2. Pembangunan
Infrastuktur
Infrastuktur yang
menghubungkankawasanproduksidengankawasandistribusi yang mempermudahakseskekawasanwisata,
yang mendongkraklapangankerjabaru, yang
mengakselerasinilaitambahperekonomianmasyarakat. Hal
iniberkaitandenganpancasilasebagaiparadigmapembangunanekonomidanSosialBudaya
Indonesia.
3. PenyederhanaanKendalaRegulasi
Pemerintahakanmengajak
DPR untukmenerbitkan UU LapanganKerjadan UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU
akanmenjadiomnibus law. UU yang
menghambatpenciptaanlapangankerjadanpemberdayaan UMKM akandirevisisekaligus.
Makadariitu, halinijugasesuaidenganPancasilasebagaiParadigma Pembangunan Hukum
di Indonesia.
4.
PenyederhanaanBirokrasi
Birokrasi
yang panjangakanpangkas. Eselonisasiakandisederhanakanmenjadidua level saja,
digantidenganjabatanfungsional yang menghargaikeahliandankompetensi demi
tercapainyatujuan program.
5.
TransformasiEkonomi
Kita
harusbertransformasidariketergantunganpadasumberdayaalammenjadidayasaingmanufakturdanjasa
modern yang mempunyainilaitambahtinggibagikemakmurandankeadilansosialbagiseluruhrakyat
Indonesia.
Nama: Siti Khoiriyah
Kelas: 2019 C
Comments
Post a Comment