Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Etika Politik Penyelenggaraan Negara


Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Pancasila sebagi sumber moral dan etika dalam hubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain sebagai sumber nilai moral dan etika, Pancasila juga merupakan sumber tertib hukum (mengandung arti norma hukum) dan sumber norma moral bagi penyelenggaraan negara (mengandung arti norma moral bagi penyelenggaraan negara).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia memiliki tempat yang istimewa karena Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar atau landasan etika.politik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, semua tutur kata(perkataan), sikap, tingkah laku, dan perbuatan para penyelengara negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral danetika yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dari sudut pandang politik praktis, maka perkataan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan para elit politik dan simptisannya harus di landasi oleh etika politik yang bersumber dari etika politik Pancasila.Semua aktivitas politik yang dilakukan oleh para elit politik dan simpatisannya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai etika politik Bancasila.
Aktivitas politik yang dilakukan oleh para elit politik dan simpatisannya harus dijiwai oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa aktivitas politik yang dilakukan semata-mata karena tebendak Tuhan dan karena itu sikap, tingkah laku, dan perbuatan vang dilakukan para elit politik dan simpatisannya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, sehingga akan menjadi seorang politisi yang berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, jujur, bersih, dan santun.
Selain itu, aktivitas politik yang dilakukannya harus dijiwai oleh sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya bahwa aktivitas politik yang dilakukannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, saling hormat-menghormati, dan menjauhi dari sikap dan perbuatan saling membenci, saling menjelek-jelekan politisi dari partai lain
Dalam konteks ini, hak berpolitik merupakan bagian mendasar dari Hak Asasi Manusia yang diatur dalam konstitusi/UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks kehidupan politik ini pula setiap kontestan partai politik dan para pendukungnya memiliki persamaan (equality) dalam berpolitik di negara Indonesia. Begitu pula terhadap aktivitas politik yang dilakukan, terutama oleh para elit politik harus dijiwai dan dilandasai oleh sila Persatuan Indonesia.
Artinya bahwa semua aktivitas politik yang dilakukan- nya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara. Dengan kata lain, kepentingan bangsa dan negara jauh lebih penting dari pada hanya mendahulukan dan mengutamakan kepentingan Aktivitas politik yang dilakukan oleh para elit politik dan simpatisannya harus dijiwai dan dilandasi oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dari perspektif etika politik, bahwa semua aktivitas politik yang dilakukan oleh para elit politik dan simpatisannya harus dijiwai dan dilandasi oleh sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Artinya bahwa semua aktivitas politik yang dilakukannya harus memberikan kontribusi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Aktivitas politik yang dilakukannya dapat dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan, terutama dalam bidang ekonomi. Sikap dan perbuatan politisi yang baik yang sesuai dengan etika politik Pancasila adalah sikap dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara, bukan sebaliknya hanya memperkaya pribadi politisi itu sendiri atau memperbesar keuangan partai politik. Oleh karena itu, para politisi harus menghindari sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang jauh dari sifat-sifat serakah dan egois.
Sebagaimana terkandung dalam Pokok Pikiran Keempat Penjelasan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan Kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa dalam kehidupan kenegaraan terdapat landasan dan dasar-dasar fundamental tentang etika dan moral. Hal ini jelas kita lihat dalam proses reformasi dewasa ini, yang seharusnya reformasi itu melakukan suatu penataan dan perbaikan atas negara untuk menuju kepada suatu taraf kehidupan masyarakat dan rakyat yang lebih sejahtera.
Namun dalam kenyataannya proses reformasi belum menunjukkan perbaikan yang berarti ternadap nasib rakyat, dikarenakan kalangan elit politik cenderung masih terjebak pada retorika politik tanpa mengembangkan dasar moral bernegara. Akibatnya kalangan elit politik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif masih "berburu" kekuasaan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Akibatny, proses-proses politik yang terjadi hanya merupakan suatu ajang memperebutkan kekuasaan, dan bukan berupaya secara bersamasama melakukan perbaikan dalam tata kelola negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan rakyat keadaan yang hanya "berburu" kekuasaan demikian inilah, dilihat Dalam dari perspektif moral dan etika tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika politik Pancasila.

Daftar pustaka :
Karsadi. 2014. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Yogyakarta : Pustaka pelajar

Demikianlah catatan pustaka tersebut saya buat. Atas perhatiannya terimakasih.

Surabaya, 30 agustus 2019
Mahasiswa

BIAS NADILIA
10930174036

Comments

  1. Pancasila memang sangat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, sudah sebaiknya kita implementasikan, semangatttt💪🏻

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts