Menganalisis dan Mengkritisi Teks Pidato Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024
Pada Sidang Paripurna MPR
RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya seusai
sumpah pelantikan. Dalam pidatonya disebutkan bahwa Bangsa Indonesia pada tahun
2045 akan menjadi masa kegemilangan, tentu saja dengan kerja keras seluruh
komponen bangsa. Beliau juga menyebutkan bahwa perubahan Indonesia menjadi
negara berpenghasilan menengah adalah dengan cara pembangunan SDM, pengubahan
karakter menjadi pekerja keras yang dinamis. Jika ditinjau dari hakikat
pemahaman pancasila hal ini merupakan langkah tepat yang harus dilakukan bangsa
Indonesia untuk memperbaiki kualitas ekonomi menuju masa kegemilangan. Karena
tanpa pengubahan karakter mimpi Indonesia di tahun - tahun ke depan akan terasa
seperti omong kosong belaka. Oleh karena itu, berpedoman kepada Pancasila,
seluruh warga Indonesia hendaknya senantiasa memperbaiki diri demi terciptanya
kemakmuran negeri. Bukan hanya masyarakat saja, pemerintah hendaknya juga
melaksanakan pembenahan karakter, sehingga pembangunan SDM terealisasi secara
menyeluruh.
Selain itu dalam teks
pidato yang disampaikan Presiden terpilih, dijelaskan tentang rencana pembuatan
UU penciptaan lapangan kerja. Memang betul pada tahun ini pemerintah berhasil
membawa indonesia mencapai rekor penurunan jumlah angka pengangguran terendah
sebesar 5,34 persen, atau turun sekitar 1,3 juta dari sebelumnya 8,31 juta pada
tahun 2010 menjadi 7 juta di tahun 2019 menurut beberapa situs daring. Namun,
turunnya jumlah angka pengangguran, perlu dianalisis lebih lanjut oleh
pemerintah. Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja paruh waktu. Patut
diduga tenaga kerja tersebut kini bekerja di sektor informal, seperti
transportasi daring. Sebab, saat ini kondisi kerja sektor informal belum ramah
terhadap pekerja/buruh. Hal inilah yang masih perlu dipertimbangkan saat
merancang UU penciptaan lapangan kerja.
Berbagai literatur juga
telah menunjukkan bahwa sektor informal dapat berpotensi mengganggu ekonomi
Indonesia dan berpotensi menghasilkan kerentanan bagi para pekerja karena
cenderung tidak ramah dalam menciptakan pekerjaan yang layak. Rata-rata pekerja
yang bekerja di sektor informal memperoleh upah yang lebih rendah dibandingkan
dengan upah minimum kabupaten atau kota, tidak memiliki jaminan sosial.
Maka, hal itulah yang menyebabkan pekerja menjadi rentan terhadap kemiskinan.
Terlebih hingga kini pekerja yang bekerja di sektor informal juga belum dapat
dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Sehingga pengakuan dan perlindungan atas hak sebagai
pekerja menjadi sulit untuk didapat.
Rencana pemerintah yang
akan melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan, dalam rangka menarik
investasi masuk ke Indonesia, telah meresahkan para pekerja/buruh. Sebab sistem
kerja kontrak akan semakin diperpanjang, pesangon akan
dihapuskan, outsourcing dapat dilakukan untuk segala jenis pekerjaan,
dan penghapusan hak atas cuti haid bagi pekerja perempuan. Meski sejauh ini
kabar ini belum atau tidak mendapat konfirmasi dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
Dengan ini, pekerja/buruh
sudah sangat khawatir. Bahwa revisi UU Ketenagakerjaan tak lagi memberikan
perlindungan kepada para pekerja, namun hanya akan membuat pasar kerja semakin
bebas dan fleksibel. Hal ini tentu harus dicermati dengan penuh kehati-hatian
oleh pemerintah.
Alih-alih ingin memberikan
peluang penciptaan kerja seluas-luasnya, dengan mengorbankan sebagian hak
pekerja yang selama ini sudah didapatkan dengan menurunkan standart
perlindungan yang sudah diberikan oleh UU Ketenagakerjaan saat ini.
Oleh karena itu, sebaiknya
pemerintah tidak boleh gegabah dan butuh perhitungan yang cermat untuk
menentukan persoalan apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga
dapat menarik investasi masuk ke Indonesia. Sebab, jangan sampai UU
Ketenagakerjaan direvisi, tapi pekerja/buruh kehilangan perlindungannya.
Investasi juga tidak kunjung masuk ke Indonesia. Karena masalah lain yang
sungguh menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke Indonesia, justru tidak
diselesaikan.
Disamping hal hal yang
telah disebutkan di atas, ada beberapa isu politik yang tidak menjadi fokus
pemerintah untuk diselesaikan lagi. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
Hal ini tidak disampaikan dalam pidato presiden pada sidang paripurna MPR RI.
Sehingga banyak yang beranggapan bahwa masalah ini telah dinomor duakan oleh
presiden untuk diselesaikan. Padahal untuk membangun perekonomian Indonesia di
masa yang akan datang juga diperlukan pemberantasan korupsi yang telah menjamur
sejak beberapa tahun lalu. Namun, nampaknya hal itu sudah tidak menjadi konsen
pemerintah untuk diselesaikan. Hendaknya pemerintah juga tidak lagi memberikan
wadah bagi para koruptor untuk melakukan aksinya.
Diharapkan pemerintah pada
periode 2019-2024 dapat mengubah Indonesia menuju masa kegemilangan. Dapat
mewujudkan rencana - rencana yang disampaikan oleh presiden dalam pidatonya.
Serta mengkaji dengan betul kebijakan - kebijakan yang akan dibuat, sehingga
masyarakat tidak lagi merasa dirugikan. Selain itu, hal - hal mengenai
perwujudan kesejahteraan rakyat semoga tidak menjadi wacana belaka.
Kita bersama menuju Indonesia Maju!
https://nasional.kompas.com/jeo/naskah-lengkap-pidato-presiden-joko-widodo-dalam-pelantikan-periode-2019-2024 , http://www.turc.or.id
, Buku Pendidikan Pancasila Oleh TIM MKWU Pendidikan
Pancasila Universitas Negeri Surabaya
Gurit Wulan Jagadianti
19030174033
Pendidikan Matematika 2019 C
Analisinya sangat jelas dan juga disertai sumber yang digunakan untuk mengutip. Indonesia merdeka!!!
ReplyDeleteAnalisinya sangat jelas dan juga disertai sumber yang digunakan untuk mengutip. Indonesia merdeka!!!
ReplyDeleteAnalisisnya lengkap dan informatif
ReplyDelete