Menganalisis dan Mengkritisi Teks Pidato Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024




Pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya seusai sumpah pelantikan. Dalam pidatonya disebutkan bahwa Bangsa Indonesia pada tahun 2045 akan menjadi masa kegemilangan, tentu saja dengan kerja keras seluruh komponen bangsa. Beliau juga menyebutkan bahwa perubahan Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah adalah dengan cara pembangunan SDM, pengubahan karakter menjadi pekerja keras yang dinamis. Jika ditinjau dari hakikat pemahaman pancasila hal ini merupakan langkah tepat yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk memperbaiki kualitas ekonomi menuju masa kegemilangan. Karena tanpa pengubahan karakter mimpi Indonesia di tahun - tahun ke depan akan terasa seperti omong kosong belaka. Oleh karena itu, berpedoman kepada Pancasila, seluruh warga Indonesia hendaknya senantiasa memperbaiki diri demi terciptanya kemakmuran negeri. Bukan hanya masyarakat saja, pemerintah hendaknya juga melaksanakan pembenahan karakter, sehingga pembangunan SDM terealisasi secara menyeluruh.
Selain itu dalam teks pidato yang disampaikan Presiden terpilih, dijelaskan tentang rencana pembuatan UU penciptaan lapangan kerja. Memang betul pada tahun ini pemerintah berhasil membawa indonesia mencapai rekor penurunan jumlah angka pengangguran terendah sebesar 5,34 persen, atau turun sekitar 1,3 juta dari sebelumnya 8,31 juta pada tahun 2010 menjadi 7 juta di tahun 2019 menurut beberapa situs daring. Namun, turunnya jumlah angka pengangguran, perlu dianalisis lebih lanjut oleh pemerintah. Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja paruh waktu. Patut diduga tenaga kerja tersebut kini bekerja di sektor informal, seperti transportasi daring. Sebab, saat ini kondisi kerja sektor informal belum ramah terhadap pekerja/buruh. Hal inilah yang masih perlu dipertimbangkan saat merancang UU penciptaan lapangan kerja.
Berbagai literatur juga telah menunjukkan bahwa sektor informal dapat berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia dan berpotensi menghasilkan kerentanan bagi para pekerja karena cenderung tidak ramah dalam menciptakan pekerjaan yang layak. Rata-rata pekerja yang bekerja di sektor informal memperoleh upah yang lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota, tidak memiliki jaminan sosial.  Maka, hal itulah yang menyebabkan pekerja menjadi rentan terhadap kemiskinan. Terlebih hingga kini pekerja yang bekerja di sektor informal juga belum dapat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Sehingga pengakuan dan perlindungan atas hak sebagai pekerja menjadi sulit untuk didapat.
Rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan, dalam rangka menarik investasi masuk ke Indonesia, telah meresahkan para pekerja/buruh. Sebab sistem kerja kontrak akan semakin diperpanjang, pesangon akan dihapuskan, outsourcing dapat dilakukan untuk segala jenis pekerjaan, dan penghapusan hak atas cuti haid bagi pekerja perempuan. Meski sejauh ini kabar ini belum atau tidak mendapat konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan ini, pekerja/buruh sudah sangat khawatir. Bahwa revisi UU Ketenagakerjaan tak lagi memberikan perlindungan kepada para pekerja, namun hanya akan membuat pasar kerja semakin bebas dan fleksibel. Hal ini tentu harus dicermati dengan penuh kehati-hatian oleh pemerintah.
Alih-alih ingin memberikan peluang penciptaan kerja seluas-luasnya, dengan mengorbankan sebagian hak pekerja yang selama ini sudah didapatkan dengan menurunkan standart perlindungan yang sudah diberikan oleh UU Ketenagakerjaan saat ini.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah tidak boleh gegabah dan butuh perhitungan yang cermat untuk menentukan persoalan apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga dapat menarik investasi masuk ke Indonesia. Sebab, jangan sampai UU Ketenagakerjaan direvisi, tapi pekerja/buruh kehilangan perlindungannya. Investasi juga tidak kunjung masuk ke Indonesia. Karena masalah lain yang sungguh menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke Indonesia, justru tidak diselesaikan. 
Disamping hal hal yang telah disebutkan di atas, ada beberapa isu politik yang tidak menjadi fokus pemerintah untuk diselesaikan lagi. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Hal ini tidak disampaikan dalam pidato presiden pada sidang paripurna MPR RI. Sehingga banyak yang beranggapan bahwa masalah ini telah dinomor duakan oleh presiden untuk diselesaikan. Padahal untuk membangun perekonomian Indonesia di masa yang akan datang juga diperlukan pemberantasan korupsi yang telah menjamur sejak beberapa tahun lalu. Namun, nampaknya hal itu sudah tidak menjadi konsen pemerintah untuk diselesaikan. Hendaknya pemerintah juga tidak lagi memberikan wadah bagi para koruptor untuk melakukan aksinya.
Diharapkan pemerintah pada periode 2019-2024 dapat mengubah Indonesia menuju masa kegemilangan. Dapat mewujudkan rencana - rencana yang disampaikan oleh presiden dalam pidatonya. Serta mengkaji dengan betul kebijakan - kebijakan yang akan dibuat, sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan. Selain itu, hal - hal mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat semoga tidak menjadi wacana belaka.

Kita bersama menuju Indonesia Maju!

Data dikutip dari beberapa sumber yaitu :
https://nasional.kompas.com/jeo/naskah-lengkap-pidato-presiden-joko-widodo-dalam-pelantikan-periode-2019-2024 , http://www.turc.or.id , Buku Pendidikan Pancasila Oleh TIM MKWU Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Surabaya

Gurit Wulan Jagadianti
19030174033
Pendidikan Matematika 2019 C

Comments

  1. Analisinya sangat jelas dan juga disertai sumber yang digunakan untuk mengutip. Indonesia merdeka!!!

    ReplyDelete
  2. Analisinya sangat jelas dan juga disertai sumber yang digunakan untuk mengutip. Indonesia merdeka!!!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts